pasang iklan gratis: nurhadi

Jumat, 17 Februari 2012

Nama*:nurhadi
email*:nurhadirojo@gmail.com
website (optional):jasapassport.net
Isi Iklan*:Passport WNI
CARA PEMBUATAN PASPOR BARU & PASPOR PERPANJANGAN

Gak tahu caranya bikin paspor??
Buat paspor itu gampang banget,anda cukup dateng ke kantor imigrasi dan melengkapi persyaratannya dan mengajukan keloket deh....trus ngikuti alurnya. Nunggu beberapa hari paspor jadi deh,,,,gampang kan??
Sekarang ini anda tidak perlu bingung untuk buat paspor. Karena pemerintah kita sudah mempermudah pembuatan paspor. Sekarng ini jika anda ingin membuat paspor bisa dimana saja,karena pelayanan paspor secara online. Maksudnya jika anda tinggal di Jakarta,bisa buat paspor di surabaya. Sekalipun anda tinggal di Papua bisa buat di Jakarta.
Persyaratan Paspor Baru adalah:
KTP Asli + FC
KSK (Kartu susunan keluarga) Asli + FC
Akte Lahir/Ijazah/Surat Nikah Asli + FC
Jika tidak ada akte lahir bisa pakek surat nikah atau ijazah.
Untuk paspor perpanjangan persyaratannya sama,hanya melampirkan paspor yang akan di perpanjang. Gampang kan.....
Tetapi jika anda tidak keburu dan sabar mengikuti alurnya,anda bisa ngurus sendiri tanpa harus melalui biro jasa. Tetapi jika anda tidak ada waktu,anda bisa minta tolong biro jasa untuk membuatkannya,Bisa Hubungi saya di
0821 4314 9379 & 031 3455 6245 &0857 3205 9321

Nb:

Jasa pembikinan / perpanjang Pasport
Untuk wilayah sluruh indonesia langsung dikeluarkan dari pusat
di jamin 1 hari langsung jadi.

Mengenai Biaya untuk Jakarta pusat

*Biaya proses normal ; Rp. 000.000,-
Waktu penyelesaian ; 10 hari kerja ( utk smentara tidak melayani lagi )


*Biaya proses reguler ; Rp 750.000,-
Waktu penyelesaian ; 4 hari kerja

*Biaya proses VIP ; 1.500.000,-
Waktu penyelesaian; 1 hari kerja (hari ini data masuk,besok datang lgsg foto,selesai)

Dokumen yang dipersiapkan VIP :
1.Akte lahir
2.KTP
3.Pasport lama *(untuk perpanjang)
4.KK
5.Ijazah



Dokumen yang di persiapkan untuk normal :

Warga Negara Indonesia Keturunan (Dewasa):

1. Paspor Lama jika Perpanjang
2. KTP
3. Akte Lahir
4. WNI atau SKBRI
5. Surat Ganti Nama jika Ada
6. Kartu Keluarga
7. Akte Nikah jika Sudah Menikah
8. Surat Keterangan Kerja jika Pekerjaan di KTP ditulis Karyawan atau Pegawai Swasta



Warga Negara Indonesia Asli (Dewasa):

1. Paspor Lama jika Perpanjang
2. KTP
3. Akte Lahir
4. Ijasah SMA
5. Kartu Keluarga
6. Akte Nikah jika Sudah Menikah
7. Surat Keterangan Kerja jika Pekerjaan di KTP ditulis Karyawan atau Pegawai Swasta



Penduduk Luar (PENDUL/PENLU) Dewasa:

1. Paspor Lama jika Perpanjang
2. ID Card di Negara yang sesuai dengan paspor
3. Akte Lahir
4. WNI atau SKBRI
5. Surat Ganti Nama jika Ada
6. Akte Nikah jika Sudah Menikah



Warga Negara Indonesia Keturunan (Anak):

1. Paspor Lama jika Perpanjang
2. KTP Orang Tua
3. Akte Lahir
4. WNI atau SKBRI Orang tua jika Belum Mempunyai WNI sendiri
5. Surat Ganti Nama jika Ada
6. Kartu Keluarga
7. Akte Nikah Orang Tua



Warga Negara Indonesia Asli (Anak):

1. Paspor Lama jika Perpanjang
2. KTP Orang Tua
3. Akte Lahir
4. Kartu Keluarga
5. Akte Nikah Orang Tua



Penduduk Luar (PENDUL/PENLU) Anak:

1. Passport lama jika perpanjang
2. ID Card di Negara yang sesuai dengan passport
3. Akte Lahir
4. WNI atau SKBRI orang tua jika belum mempunyai WNI sendiri
5. Surat Ganti Nama jika ada
6. Akte nikah orang tua



PERHATIAN :

· Untuk pembuatan passport baru semua wilayah, dokumen HARUS ASLI kecuali KTP

· Untuk pembuatan passport baru WNI keturunan HARUS MELAMPIRKAN IJAZAH SMA/ SMP

fastrespond
0821 4314 9379/031 345 562 45/0857 3205 9321



Powered by EmailMeForm

0 komentar:

Posting Komentar